SEJARAH BAMUIS BNI

 

Yayasan Baitulmal Ummat Islam Bank Negara Indonesia disingkat BAMUIS BNI didirikan di Jakarta dengan Akte Notaris No. 10 tanggal 05 Oktober 1967, Notaris R. Soerojo Wongsowidjojo. Sutanto,MA, Direktur Utama PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk pada waktu itu, memberikan dorongan dan dukungan penuh untuk berdirinya BAMUIS BNI.

 

Bulan Oktober 1992,  H.Winarto Soemarto, SH,  Direktur Utama PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk pada waktu itu, selaku ketua Bidang Zakat dan Infak/Sedekah dari Pengurus Badan Pembina Kerohanian Islam Serikat Pekerja PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk disingkat BAPEKIS SP BNI, menyarankan agar seluruh pegawai PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk yang beragama Islam yang penghasilan atau gajinya telah memenuhi syarat untuk menunaikan zakat (nisab), dilakukan pemotongan sebesar 2,5 persen dari gaji masing-masing setiap bulan.

 

Dengan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia No. 330 tanggal 20 Juni 2002, BAMUIS BNI dikukuhkan sebagai Lembaga Amil Zakat tingkat Nasional. Untuk menyesuaikan dengan Undang-undang No. 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat dan Undang-undang No. 16 tahun 2001 tentang Yayasan, maka dengan Akte No. 23 tanggal 26 November 2002, Notaris Koesbiono Sarmanhadi, SH,MH, Anggaran Dasar BAMUIS BNI disempurnakan. Penyempurnaan terakhir dilakukan melalui Akte No. 1 tanggal 23 Mei 2005, Notaris Wanda Taurusita Amidjaya,SH, yang menetapkan nama Yayasan Baitulmal Ummat Islam Bank Negara Indonesia disingkat BAMUIS BNI.

 

Sebagai badan hukum, BAMUIS BNI telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia, sesuai dengan surat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Kehakiman dan Hak Azasi Manusia  No. C-HT.01.09-184 tanggal 15 Agustus 2005.

 

Pada perkembangan selanjutnya  sesuai dengan keberlakukan  undang-undang zakat No. 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, BAMUIS BNI yang semula merupakan Lembaga Amil Zakat Nasional berubah fungsi menjadi  lembaga wakaf dan sosial sesuaidengan SK Ketua Badan Wakaf Indonesia  (BWI) No. 3.3.00198 Tanggal 29 Agustus 2018, Yayasan Baitulmal Ummat Islam Bank Negara Indonesia (BAMUIS BNI) telah terdaftar sebagai  Nadzir  Lembaga Wakaf.

 

Program wakaf sosial yang telah dilaksanakan oleh BAMUIS BNI salah satunya adalah rumah singgah bagi pasien duafa, saat ini telah terdapat tiga Rumah singgah di wilayah Slipi (belakang RS Kanker Dharmais dan RS Jantung Harapan Kita) serta di Kelurahan Kenari Jakarta Pusat (dekat RSCM) guna dapat menampung para pasien duafa yang berasal dari luar kota yang sedang menjalani pengobatan dan operasi di Jakarta.

 

BAMUIS BNI beralamat di Jalan Percetakan Negara  VII No. 3C, Rt. 0012 Rw. 04, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat 10570, Telepon  No. 021-4210201 dan 021-42885932, Faxcimile No. 021-42802822, E-mail adalah bamuisbni@yahoo.co.id dan  Website  adalah www.bamuisbni.or.id

PROFILE BAMUIS BNI

Scroll to Top
Open chat
1
Anda butuh bantuan?
Assalamu'alaikum wr wb, Kami Yayasan BAMUIS BNI mempunyai beberapa program penyaluran yang tersedia, antara lain:
- Program Pendidikan
- Program Kesehatan
- Program Pemberdayaan Ekonomi Dhuafa (BMUK)
- Program Santunan Kemanusiaan
- Program 1000 TPA
- dsb

Mohon untuk dapat diinformasikan kepada kami, apa yang bisa kami bantu?