Pertanyaan :
Apakah dalam membayar wakaf ada ketentuan periodenya, misalnya seperti zakat ada yang setiap tahun atau sebulan sekali. Apakah saya cukup membayar wakaf sekali seumur hidup?
Jawaban :
Betul memang zakat dibayarkan sesuai periodenya. Semua tergantung zakat apa yang dibayarkan, apakah untuk zakat pertanian yang setiap panen, apakah zakat maal setiap tahun, atau zakat lainnya.
Sementara wakaf merupakan salah satu bentuk amal sholeh maka dapat dilakukan kapan saja dan dalam jumlah berapapun. Pasalnya, semakin sering kita melakukan amal sholeh maka Allah akan melipatgandakan pahala untuk kita seperti yang disebutkan dalam hadits berikut:
Abu Hurairah ra mengisahkan, ada seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah, “Sedekah yang bagaimakah yang besar pahalanya?” Rasulullah menjawab, “Kamu bersedekah ketika sehat, ketika kamu sedang kikir, takut miskin atau ketika kamu sedang berharap akan menjadi seorang yang kaya raya, maka pada saat-saat seperti itu janganlah kamu lalai, bersedekahlah. Dan janganlah ditangguhkan, sehingga nyawamu telah sampai ke tenggorokan, barulah kamu bagi-bagikan sedekahmu; ini untuk fulan, ini untuk si fulan. Ingatlah, sesungguhnya harta itu memang untuk si fulan”. (HR Bukhari)
Hadits ini mengisyaratkan kepada kita untuk tidak malas bersedekah/wakaf, sehingga semakin sering kita bersedekah maka Allah akan memasukkan kita ke surga khusus dari pintu orang yang suka bersedekah, Amin.
Pertanyaan:
Saya ingin bertanya, apakah dapat berwakaf dengan mewakafkan uang, apakah benar uang dapat diwakafkan dan apa landasan secara fiqihnya ?
Jawaban :
Pada umumnya kaum muslimin di Indonesia mengenal wakaf berupa properti seperti tanah dan bangunan, namun demikian belakangan ini telah disepakati oleh sebagian ulama, wakaf pun dapat berupa uang tunai. Tren ini makin meluas setelah peluncuran wakaf Sertifikat Wakaf Tunai yang dipelopori Prof. Dr.M.A.Mannan dengan SIBL (Social Investment Bank Ltd.)-nya.
Secara garis besar wakaf tunai dapat diartikan sebagai seorang atau lembaga nadzir dengan ketentuan bahwa hasil dan manfaatnya digunakan utnuk amal kebajikan sesuai dengan syari’at islam dengan tidak mengurangi atau menghilangkan jumlah pokoknya. Termasuk dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga.
Beberapa pendapat ulama yang memperboleh wakaf uang tunai :
- Muhammad bin Abdullah al-Anshori, murid dari Zufar, sahabat Abu Hanifah, tentang bolehnya berwakaf dalam bentuk uang tunai baik dirham maupun dinar, dan dalam bentuk komoditas yang dapat ditimbang atau ditakar, seperti gandum. Beliau menjelaskan dengan mengatakan: “Kita investasikan dana itu dengan cara mudharabah dan labanya kita putar dengan usaha mudharabah kemudian hasilnya disedekahkan.
- Di kalangan Malikiyah (pengikut mazhab imam Maliki), populer pendapat yang membolehkan berwakaf dalam bentuk uang tunai seperti terdapat dalam kitab Al-Majmu’ karya Imam Nawawi (15/325):
- Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Al Fatawa (31/234-235), meriwayatkan satu pendapat dari kalangan Hanabilah yang membolehkan berwakaf dalam bentuk uang dan hal yang sama dikatakan pula oleh Ibnu Qudamah dalam bukunya Al-Mughni (8/229-230).
- Imam al-zuhri (w. 124 H.) berpendapat bahwa mewakafkan dinar dan dirham hukumnya boleh, dengan cara menjadikan dinar dan dirham tersebut sebagai modal usaha kemudian keuntungannya disalurkan kepada mauquf ‘alaihi (yang berhak menerima hasil/manfaat wakaf).(Abu Su’ud Muhammad, 199720-21)
- Mutaqaddimin dari mazhab Hanafi membolehkan wakaf uang dinar dan dirham sebagai pengecualian, atas dasar Istihsan bi al-‘Urfi, berdasarkan atsar Abdullah bin Mas’ud ra: “Apa yang dipandang baik oleh kaum muslimin maka dalam pandangan Allah adalah buruk” (Wahbah al-Zuhaili, 1985, juz VIII:162).
- Abu Tsaur meriwayatkan dari Imam Syafi’i tentang kebolehan wakaf dinar dan dirham (uang). (Al-Mawardi, Al-Hawi al-Kabir, 1994, juz IX:379).
- Pada tanggal 28 Shafar 1423 H./11Mei 2002 M, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia telah memfatwakan kebolehan wakaf uang dan termasuk dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga.