Pertanyaan :
Apakah dalam membayar wakaf ada ketentuan periodenya, misalnya seperti zakat ada yang setiap tahun atau sebulan sekali. Apakah saya cukup membayar wakaf sekali seumur hidup?

 

Jawaban :

Betul memang zakat dibayarkan sesuai periodenya. Semua tergantung zakat apa yang dibayarkan, apakah untuk zakat pertanian yang setiap panen, apakah zakat maal setiap tahun, atau zakat lainnya.

 

Sementara wakaf merupakan salah satu bentuk amal sholeh maka dapat dilakukan kapan saja dan dalam jumlah berapapun. Pasalnya, semakin sering kita melakukan amal sholeh maka Allah akan melipatgandakan pahala untuk kita seperti yang disebutkan dalam hadits berikut:

Abu Hurairah ra mengisahkan, ada seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah, “Sedekah yang bagaimakah yang besar pahalanya?” Rasulullah menjawab, “Kamu bersedekah ketika sehat, ketika kamu sedang kikir, takut miskin atau ketika kamu sedang berharap akan menjadi seorang yang kaya raya, maka pada saat-saat seperti itu janganlah kamu lalai, bersedekahlah. Dan janganlah ditangguhkan, sehingga nyawamu telah sampai ke tenggorokan, barulah kamu bagi-bagikan sedekahmu; ini untuk fulan, ini untuk si fulan. Ingatlah, sesungguhnya harta itu memang untuk si fulan”. (HR Bukhari)

 

Hadits ini mengisyaratkan kepada kita untuk tidak malas bersedekah/wakaf, sehingga semakin sering kita bersedekah maka Allah akan memasukkan kita ke surga khusus dari pintu orang yang suka bersedekah, Amin.

 

Pertanyaan:

Saya ingin bertanya, apakah dapat berwakaf dengan mewakafkan uang, apakah benar uang dapat diwakafkan dan apa landasan secara fiqihnya ?

 

Jawaban :

Pada umumnya kaum muslimin di Indonesia mengenal wakaf berupa properti seperti tanah dan bangunan, namun demikian belakangan ini telah disepakati oleh sebagian ulama, wakaf pun dapat berupa uang tunai. Tren ini makin meluas setelah peluncuran wakaf Sertifikat Wakaf Tunai yang dipelopori Prof. Dr.M.A.Mannan dengan SIBL (Social Investment Bank Ltd.)-nya.

 

Secara garis besar wakaf tunai dapat diartikan sebagai seorang atau lembaga nadzir dengan ketentuan bahwa hasil dan manfaatnya digunakan utnuk amal kebajikan sesuai dengan syari’at islam dengan tidak mengurangi atau menghilangkan jumlah pokoknya. Termasuk dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga.

Beberapa pendapat ulama yang memperboleh wakaf uang tunai :