SYARAT MENGELUARKAN DAN MENERIMA ZAKAT

Bayangkan, sahabat, di tengah kesibukan hidup sehari-hari, kita seringkali lupa pada satu hal yang begitu sederhana namun penting: harta yang kita miliki bukan hanya milik kita. Di dalam Al-Qur’an, tepatnya dalam Surat Al-Baqarah ayat 43, Allah SWT berfirman, “Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan ruku’lah bersama orang-orang yang ruku.”

Ayat ini seolah menjadi pengingat lembut dari Sang Pencipta bahwa ada kewajiban suci yang harus kita tunaikan, selain shalat. Tidak sekadar ibadah pribadi, tapi ibadah sosial yang berdampak langsung pada saudara-saudara kita yang membutuhkan: zakat.

Namun, apakah kita sudah benar-benar memahami apa itu zakat? Apa bedanya dengan sedekah atau infaq yang sering kita dengar? Mari kita gali lebih dalam.

Zakat, berbeda dengan infaq dan sedekah yang sifatnya sunah, adalah kewajiban. Ya, wajib! Zakat adalah rukun Islam ketiga yang harus dipenuhi oleh setiap Muslim yang memiliki harta. Tapi, tidak semua harta harus dikeluarkan sebagai zakat. Ada syarat-syaratnya yang perlu dipenuhi. Apa saja?

Pertama, harta tersebut haruslah dimiliki secara sempurna. Artinya, harta itu benar-benar milik kita dan berada dalam kekuasaan kita. Kedua, harta itu haruslah harta yang berkembang—seperti emas, uang, atau properti yang terus bertambah nilainya. Ketiga, harta tersebut telah mencapai nisab, yaitu batas minimal harta yang wajib dikeluarkan zakatnya, dan telah mencapai haul atau bertahan selama satu tahun. Dan terakhir, harta tersebut adalah kelebihan dari kebutuhan pokok—artinya, setelah kebutuhan sehari-hari terpenuhi, barulah kita diwajibkan untuk mengeluarkan zakat dari kelebihan itu.

 

Mungkin ada rasa ragu, “Apakah zakat, sedekah, dan infaq akan mengurangi harta kita?” Justru sebaliknya, sahabat! Janji Allah begitu jelas: harta yang dikeluarkan tidak akan membuat kita miskin. Allah SWT akan menggantinya dengan rezeki dari arah yang tak terduga. Inilah salah satu rahasia rezeki yang seringkali kita lupakan.

Nah, jika sedekah dan infaq bisa kita berikan kepada siapa saja, zakat memiliki aturan khusus. Zakat hanya boleh diberikan kepada 8 golongan yang telah Allah tentukan. Siapa saja mereka?

Pertama, orang-orang fakir—mereka yang sama sekali tidak memiliki apa-apa. Kedua, orang miskin—mereka yang punya harta, tapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka. Ketiga, amil zakat—orang-orang yang bertugas mengumpulkan dan menyalurkan zakat. Keempat, mualaf—orang yang baru memeluk Islam dan mungkin diusir atau kehilangan tempat tinggal karena keyakinannya. Kelima, untuk memerdekakan budak. Keenam, orang yang terlilit hutang. Ketujuh, mereka yang berjuang di jalan Allah. Dan terakhir, orang yang sedang dalam perjalanan (musafir) yang terputus dari bekal.

Setiap golongan ini memiliki hak atas harta zakat kita. Bayangkan, dengan menunaikan zakat, kita tidak hanya membantu satu orang, tetapi ikut meringankan beban mereka yang benar-benar membutuhkan. Di sini, kita tidak sekadar memberi, tapi juga menghidupkan harapan bagi banyak orang.

Jadi, mari kita renungkan: harta yang kita miliki hari ini, ada hak orang lain di dalamnya. Jangan sampai kita lupa menunaikannya, karena zakat adalah jalan menuju keberkahan dan rezeki yang tidak terduga.

 

 

On 25-10-2024 0 2398

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Scroll to Top
Open chat
1
Anda butuh bantuan?
Assalamu'alaikum wr wb, Kami Yayasan BAMUIS BNI mempunyai beberapa program penyaluran yang tersedia, antara lain:
- Program Pendidikan
- Program Kesehatan
- Program Pemberdayaan Ekonomi Dhuafa (BMUK)
- Program Santunan Kemanusiaan
- Program 1000 TPA
- dsb

Mohon untuk dapat diinformasikan kepada kami, apa yang bisa kami bantu?