Bayangkan, sahabat, di tengah kesibukan hidup sehari-hari, kita seringkali lupa pada satu hal yang begitu sederhana namun penting: harta yang kita miliki bukan hanya milik kita. Di dalam Al-Qur’an, tepatnya dalam Surat Al-Baqarah ayat 43, Allah SWT berfirman, “Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan ruku’lah bersama orang-orang yang ruku.”
Ayat ini seolah menjadi pengingat lembut dari Sang Pencipta bahwa ada kewajiban suci yang harus kita tunaikan, selain shalat. Tidak sekadar ibadah pribadi, tapi ibadah sosial yang berdampak langsung pada saudara-saudara kita yang membutuhkan: zakat.
Namun, apakah kita sudah benar-benar memahami apa itu zakat? Apa bedanya dengan sedekah atau infaq yang sering kita dengar? Mari kita gali lebih dalam.
Zakat, berbeda dengan infaq dan sedekah yang sifatnya sunah, adalah kewajiban. Ya, wajib! Zakat adalah rukun Islam ketiga yang harus dipenuhi oleh setiap Muslim yang memiliki harta. Tapi, tidak semua harta harus dikeluarkan sebagai zakat. Ada syarat-syaratnya yang perlu dipenuhi. Apa saja?
Pertama, harta tersebut haruslah dimiliki secara sempurna. Artinya, harta itu benar-benar milik kita dan berada dalam kekuasaan kita. Kedua, harta itu haruslah harta yang berkembang—seperti emas, uang, atau properti yang terus bertambah nilainya. Ketiga, harta tersebut telah mencapai nisab, yaitu batas minimal harta yang wajib dikeluarkan zakatnya, dan telah mencapai haul atau bertahan selama satu tahun. Dan terakhir, harta tersebut adalah kelebihan dari kebutuhan pokok—artinya, setelah kebutuhan sehari-hari terpenuhi, barulah kita diwajibkan untuk mengeluarkan zakat dari kelebihan itu.